#DigitalBisa
#UntukIndonesiaLebihBaik
Reformasi Birokrasi Indonesia
Salah satu dari tiga syarat utama pendirian sebuah negara adalah pemerintah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Birokrasi pemerintahan diisi oleh orang-orang yang ditunjuk warga negara melalui pemilihan yang sesuai Undang-Undang.
Sudah umum diketahui bahwa dalam penyelenggaraannya birokrasi pemerintahan diisi dengan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal inilah yang menjadi penyebab utama adanya reformasi birokrasi yang dituntut oleh masyarakat. Gerakan reformasi birokrasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998 sebagai buntut dari krisis moneter parah yang terjadi pada tahun 1997. Masyarakat hanya ingin dipimpin oleh birokrasi pemerintahan yang bersih, adil, dan jujur.
Tapi ternyata setelah demo besar-besaran yang berhasil menumbangkan rezim orde baru itu, kondisi birokrasi belum banyak berubah. Oleh karena itu, pada tahun 2011 diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Perpres no. 80 tahun 2011 diperkuat lagi oleh Perpres no. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Visi SPBE adalah “terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”
Perpres no. 95 tahun 2018 juga menjadi latar belakang penetapan reformasi birokrasi sebagai salah satu bidang prioritas strategi nasional kecerdasan artifisial 2045. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial adalah tindak lanjut negara Indonesia atas rekomendasi yang diarahkan oleh G20 sebagai pijakan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk kecerdasan artifisial. Salah satu isu penting adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Inovasi dan Teknologi AI Pada Birokrasi Pemerintah Indonesia

Dalam SPBE, inovasi dan teknologi artificial intelligence akan sangat berperan penting. Pemerintah dan masyarakat akan sangat terbantu dengan SPBE karena ada beberapa teknologi yaitu :
Chatbot pemerintahan untuk penyediaan layanan informasi interaktif 24/7.
ChatBot ini akan menyediakan layanan informasi kepada masyarakat tanpa batas waktu mengingat jam kerja pegawai pemerintahan yang terbatas. Tidak hanya sebatas menyediakan informasi, ChatBot ini dapat memberikan akses cepat ke data publik, menyerahkan keluhan/laporan masyarakat ke yang berwenang, menyerahkan formulir, dan pembayaran pajak atau tagihan.
Pengembangan AI untuk mengidentifikasi ketidakwajaran dalam usulan anggaran pemerintahan.
Kecerdasan artifisial yang mampu mendeteksi ketidakwajaran anggaran pemerintah akan sangat membantu meringankan proses pengevaluasian, dan dengan begitu pemborosan anggaran pemerintah dapat dicegah. Untuk ini dibutuhkan dataset anggaran dan referensinya yang efektif untuk pembuatan model. Selain itu Kecerdasan Artifisial dapat juga berperan membantu pendeteksian penyalahgunaan anggaran, pengauditan anggaran, analisis anggaran, penyediaan template rencana anggaran, dan laporan anggaran.
Teknologi AI membantu tata kelola monitoring kinerja pegawai pemerintah.
Aplikasi yang dipakai untuk kepentingan ini adalah pengenalan sidik jari, wajah, suara, dan selaput pelangi mata. Salah satu contoh adalah sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan fitur pengenalan wajah (face biometric) dan tracking perjalanan dinas dengan fitur GPS Tracker. Tidak ada lagi sistem titip absen yang dapat menjadi peluang pegawai berbuat curang.
Analisis sentimen publik melalui media sosial.
Pemerintah dapat menggunakan data postingan di sosial media untuk mengetahui tren dan reaksi masyarakat terhadap suatu kebijakan publik dan program pemerintah. Sebagai contoh analisis sentimen masyarakat tentang kebijakan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Pemerintah dapat mengetahui feedback positif maupun negatif dari kebijakan tersebut.
Analisis Big Data untuk membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Big data adalah istilah untuk menggambarkan kumpulan besar data yang berasal dari berbagai sumber, baik data-data terstruktur yang dimiliki pemerintah maupun data tidak terstruktur dan dinamis. Kumpulan data ini akan diolah dan digunakan oleh pemerintah untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
Penutup
Birokrasi pemerintahan termasuk dalam salah satu prioritas pengembangan kecerdasan artifisial karena memiliki posisi vital dan strategis dalam penyelenggaraan sebuah negara. Penerapan kecerdasan artifisial pada birokrasi pemerintahan dinilai mampu membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat.
Jika Anda ingin ikut mengambil bagian dalam kolaborasi untuk percepatan inovasi kecerdasan artifisial, maka Anda bisa bergabung dengan KORIKA. KORIKA adalah sebuah organisasi kecerdasan artifisial Indonesia berbasis nilai dan kolaborasi Quad Helix (Pemerintah, Industri, Akademisi, Komunitas, dan Individu). Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Agustus 2020 sebagai suatu tindak lanjut dari Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020 – 2045.
Bergerak bersama untuk mewujudkan Indonesia maju.
Referensi :
BPPT. (2020). STRATEGI NASIONAL KECERDASAN ARTIFISIAL INDONESIA 2020-2045. BPPT