Paspor Elektronik Republik Indonesia | Sumber: Situs Cerita Keluarga
#DigitalBisa #UntukIndonesiaLebihBaik
Digitalisasi saat ini telah menjangkau berbagai hal, salah satunya paspor. Jika kita hendak bepergian atau berlibur ke luar negeri biasanya kita memerlukan paspor sebagai identitas pribadi. Saat ini jenis paspor yang beredar di Indonesia adalah paspor biasa serta paspor elektronik. Namun peminat paspor elektronik kini kian bertambah banyak.
Jika kita membandingkan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, tidak terlihat perbedaan yang mencolok. Ukuran serta bentuk antara keduanya tidak jauh beda. Sama-sama berbentuk buku. Yang paling membedakan adalah pada paspor elektronik terdapat sebuah logo seperti bentuk chip pada sampul halaman depannya. Adanya logo tersebut menunjukkan bahwa paspor tersebut adalah paspor elektronik.
Seperti bentuk logonya, di dalam paspor elektronik tertanam sebuah chip. Kelebihan dari paspor elektronik berada pada adanya chip tersebut. Pada chip akan tersimpan data serta informasi keimigrasian yang ada dalam paspor seperti data diri hingga informasi Visa dari negara yang dituju. Data diri pada paspor elektronik juga menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari.
Biasanya penumpang di bandara Soekarno Hatta yang memiliki paspor biasa paspor biasa perlu mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi sebelum boarding. Tetapi, dengan adanya chip pada paspor elektronik, penumpang tidak perlu mengantri karena bisa langsung menuju autogate setelah melakukan scan paspor elektronik yang dimiliki pada mesin pemindai.

Salah satu hal yang perlu diketahui yaitu Indonesia menjadi negara ke-69 yang mendapatkan sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Sertifikat ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dalam penyampaian Memorandum of Understanding dengan Secretary General ICAO Fang Liu di Kantor Pusat ICAO Montreal Kanada pada tahun 2019. Sertifikasi tersebut menunjukkan jika dokumen perjalanan elektronik yang dimiliki Indonesia memiliki tingkat keamanan yang sangat baik sehingga akan sangat sulit untuk dipalsukan.

Sertifikat PKD ICAO sendiri merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap negara setelah memberlakukan paspor elektronik di negaranya. Kewajiban tersebut bertujuan untuk mempermudah akses data dari paspor elektronik antar negara anggota ICAO. Terdaftarnya Indonesia di ICAO membuat data pemilik paspor elektronik Indonesia dapat diakses oleh seluruh imigrasi di negara yang telah menjadi anggota ICAO. Kemudahan akses tersebut membuat pemegang paspor elektronik Indonesia lebih mudah melintas dan lebih dipercaya ketika ingin mengunjungi negara-negara yang telah memiliki sertifikat ICAO.
Jika ingin membuat paspor elektronik, anda dapat mengunjungi kantor imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik. Untuk harga pembuatan paspor elektronik jauh lebih mahal jika dibandingkan paspor biasa. Paspor elektronik dikenai biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 dan paspor biasa dikenai biaya Rp 350.000. Walaupun hampir 2 kali lipat harga paspor biasa, paspor elektronik memberikan manfaat yang sebanding jika dilihat dari sisi kemudahan aksesnya.
Namun saat ini hanya terdapat sekitar 52 kantor imigrasi yang memberikan layanan tersebut. Sedangkan jumlah keseluruhan kantor imigrasi di Indonesia adalah 126 kantor. Lebih dari setengahnya belum dapat membuat paspor elektronik. Kondisi tersebut membuat masyarakat Indonesia masih kesulitan untuk dapat memiliki paspor elektronik.
Paspor elektronik yang tertanam chip di dalamnya mengharuskan pemilik paspor untuk menjaga paspor elektronik yang dimilikinya agar tidak mengalami kerusakan. Paspor elektronik harus dijauhkan dari air, magnet, serta tempat lembab atau panas. Selain itu paspor elektronik tidak boleh dilipat atau ditekuk, dibanting, serta jangan sampai jatuh dari ketinggian. Hal-hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada paspor elektronik seperti tidak terbacanya chip ketika diperiksa di kantor imigrasi. Jika hal tersebut terjadi dipastikan perjalanan anda akan gagal karena tertolak. Segera ganti paspor elektronik yang rusak di kantor imigrasi yang tersedia.
Sumber : Situs Kemenkumham