Tag Archives: Membongkar

Membongkar Proyek Digital Strategis Kemenkominfo 2020-2024

#DigitalBisa

#UntukIndonesiaLebihBaik

Akhir-akhir ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mendapatkan beragam kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang justru dianggap kurang menguntungkan bagi sebagian pihak. Lalu apa yang sebenarnya Komenkominfo inginkan? Kemudian, apa dampak yang akan diterima masyarakat dari munculnya kebijakan-kebijakan “strategis” Kemenkominfo?

Membangun Kekuatan Digital Nasional

Dimuat dalam Rencana Strategis (Restra) Kemenkominfo Tahun 2020-2045, pemerintah memiliki target besar dalam membangun kekuatan digital nasional. Target ini termuat dalam tiga poin utama. Pertama, penyediaan dan pemerataan infrastruktur yang merata di Indonesia. Kedua, percepatan transformasi digital pada: bisnis, masyarakat, serta pemerintah. Ketiga, perkuatan transparansi dan pengelolaan informasi & komunikasi kepada publik.

Upaya perkuatan digital nasional ditempuh dengan berbagai cara, seperti: perluasan akses internet 4G serta pembangunan internet 5G, pembangunan talenta digital, penguatan ekosistem bisnis digital (startup), hingga digitalisasi birokrasi pemerintah. Proyek strategis ini tentu saja akan menguntungkan masyarakat jika diimplementasikan secara benar, apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan digitalisasi pada berbagai lini massa.

Tantangan terbesar dalam mengembangkan sistem digital di tanah air adalah banyak muncul kejahatan digital (cybercrime) seperti: kebocoran data pribadi, perjudian ilegal, konten pornografi, serta kegiatan lain yang merugikan masyarakat. Hal ini yang mendorong pemerintah melalui Kemkominfo untuk meningkatkan keamanan di dunia digital. Salah satunya melalui penerbitan regulasi perundangan.

Proyek Kontroversi PSE

Salah satu yang menjadi kontroversi adalah adanya konsep Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE turut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang sebelumnya berlaku PERMENKOMINFO Nomor 19 dan Nomor 36 Tahun 2014. PSE sendiri didefinisikan sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE menuai banyak kontroversi di masyarakat lantaran munculnya PSE menyebabkan banyak website atau aplikasi yang berguna bagi masyarakat ditangguhkan oleh pemerintah. Sebut saja Paypal yang sempat diblokir di Indonesia, aplikasi ini sangat berguna bagi masyarakat utamanya freelancer dalam melakukan transaksi antar negara.

PSE juga dapat mematikan industri gim di kalangan anak muda. Banyak gim yang juga terkena impas dari munculnya PSE di Indonesia. Kemkominfo berdalih bahwa terblokirnya gim-gim asing justru bisa membangkitkan semangat nasionalisme anak muda di tanah air untuk bisa menciptakan gim-gim serupa. Hal ini justru bisa menyebabkan matinya kreativitas anak muda tanah air.

Kontroversi lain adalah terkait dengan privasi masyarakat. Sesuai dengan Restra Kemkominfo serta mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, proyek strategis juga mencakup pengawasan dan monitoring bandwidth traffic yang diawasi langsung oleh negara. Cakupan data-data privasi dianggap terlalu berlebihan karena negara (melalui aparat penegak hukum) dapat mengakses data secara spesifik dari individu, mulai dari data kesehatan pribadi, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, hingga data keuangan pribadi.

DNS Nasional dan Search Engine Gatotkaca

Untuk mendukung proyek strategis Kemenkominfo, pemerintah rencananya akan membuat sebuah sistem yang disebut sebagai Domain Name Server (DNS) secara nasional. DNS merupakan sistem yang menyimpan nama domain dalam basis data di jaringan internet yang terhubung dalam TCP/IP. Dengan munculnya DNS secara nasional maka aktivitas internet dalam negeri akan diawasi serta dikontrol. Sekali lagi, Kemenkominfo menganggap proyek ini akan mendukung berjalannya digitalisasi nasional ke arah yang positif dan meminimalisir terjadinya cybercrime.

Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate bahkan masih memiliki mimpi besar dalam dunia digital di tanah air, yaitu menciptakan layanan mesin pencari atau search engine yang diberi nama Gatotkaca. Tapi sayang, proyek ini digadang-gadang tidaklah murah serta membutuhkan anggaran negara yang fantastis.

Urgensinya Apa, ya?

Kebijakan pemerintah hakikatnya merupakan kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan publik secara luas, tetapi tidak semua kepentingan publik bisa diakomodir melalui kebijakan pemerintah. Suatu kebijakan bisa saja menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Maka, diperlukan kecermatan oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan agar pihak-pihak yang dirugikan diberikan solusi secara konkret.

Terdapat urgensi penting dalam menuju digitalisasi nasional saat ini, yaitu perluasan akses serta infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi. Ketimpangan dalam penetrasi internet juga masih tinggi antara wilayah Indonesia bagian timur dengan bagian barat. Di Indonesia bagian barat, penetrasi internet telah mencapai 77,90% dibandingkan pada wilayah bagian timur yang masih 68,65%. Bahkan indeks literasi digital Indonesia masih di angka 3,49 atau masih dalam kategori sedang.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harusnya memiliki prioritas utama dalam perluasan akses digital secara nasional dibandingkan hanya “berandai-andai” untuk menghabiskan fiskal negara. Tidak hanya itu, peran pemerintah untuk mendorong literasi digital sanggatlah penting. Dengan dorongan literasi digital yang baik akan menciptakan sistem masyarakat yang kreatif serta melek sistem teknologi.

Bacaan Lebih Lanjut:

Kemkominfo. (2020). Draft Rencana Strategis Kemkominfo. Diakses dan diunduh melalui: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Lampiran%202%20Rancangan%20Rencana%20Strategis%20Kemenkominfo%202020-2024.pdf

Kemkominfo. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Diakses dan diunduh melalui: http://202.89.117.28/produk_hukum/view/id/759/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+5+tahun+2020