Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub Tunda Karena Ini!
Ilustrasi harga e-wallet dari salah satu platform penyedia ojol | Sumber: Unsplash (Edi Kurniawan)
Tarif ojek online yang sedianya akan dinaikkan hari ini, Senin (29/8/2022) dipastikan batal. Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Adita Irawati, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan melihat situasi terkini di lapangan.
Mereka perlu mengkaji kembali agar regulasi tersebut mendapatkan hasil yang paling sesuai. Sehingga dengan demikian, kenaikan harga yang dipatok bagi pengguna ojol belum dapat diketahui kapan akan diberlakukan.
Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengeluarkan pengumuman terkait tarif ojek online yang berubah sebanyak satu kali. Mewartakan dari CNN, Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 lalu. Kemudian, hal ini ditunda hingga 29 Agustus sebelum akhirnya kembali diurungkan.
Melansir dari harian online Republika, Direktur Jenderal Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangannya (8/8) menyatakan bahwa materi penyusun biaya terbaru pengguna ojol ini ditetapkan dari “Biaya Langsung” (biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah menjadi keuntungan mitra pengemudi) dan “Biaya Tidak Langsung” (tarif sewa karena menggunakan jasa perusahaan aplikasi sebanyak 20% batas atasnya).
Selain itu, untuk biaya jasa yang dicatatkan, adalah tarif yang dibebankan pelanggan saat menggunakan aplikasi dan sudah mendapat discount tidak langsung. Terdapat tiga zonasi yang akan diberlakukan regulasi terbaru tersebut, berikut adalah rinciannya:
- Zona 1: Biaya jasa berkisar minimal Rp 9250 – Rp 11.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (Berlaku di Jawa di luar Jabodetabek dan Sumatera).
- Zona 2: Biaya jasa berkisar minimal Rp 13.000 – Rp 13.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah adalah Rp 2.600 – Rp 2.700 per kilometer (Berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
- Zona 3: Biaya jasa berkisar minimal Rp 10.500 – Rp 13.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah adalah Rp 2.100 – Rp 2.600 per kilometer (Berlaku di Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua).